"Tadi kita sampaikan jangan terulang lagi. Kalau memang sudah tidak layak untuk berkendara jangan memaksakan diri. Ibarat suara sirine ambulans sekencang itu saja tidak mendengar, apalagi klakson sepeda motor. Yang kedua, tentunya (mengemudi dalam keadaan seperti itu) membahayakan pengguna jalan yang lain," kata Wirawan.

Kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan. Wirawan juga memberikan video permintaan maaf S kepada sopir ambulans akibat kejadian tersebut.