Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo telah menindak pemotor tersebut. Joko mengatakan pemotor tersebut telah dikenakan sanksi tilang.
"Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait pengendara sepeda motor yang menghambat arus lalu lintas di depan Stasiun Bekasi Timur, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penindakan Tilang terhadap pengendara yang bersangkutan melalui ETLE Handheld," terang Joko saat dikonfirmasi NadiKabar, Sabtu (10/10/2026).
Joko menjelaskan, pemotor tersebut juga telah menyampaikan permohonan maaf. Pemotor itu pun berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.