NADIKABAR.COM — Video aksi perundungan terhadap seorang remaja putri di kawasan Tugu Pensil, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), viral di media sosial. Polisi turun tangan menangani kasus tersebut dan mempertemukan pihak korban dengan dua remaja perempuan yang terlibat.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/9) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M Bangun mengatakan saat kejadian korban sedang berada di lokasi bersama sejumlah temannya. Kemudian datang dua remaja perempuan yang terlibat perselisihan dengan korban.

"Perselisihan tersebut diawali saling mengejek dan tuduhan. Salah seorang terlapor kemudian melakukan kekerasan dengan menendang dan menampar korban. Terlapor lainnya turut melakukan pemukulan," kata Bangun, Senin (14/9/2026).

Aksi tersebut direkam hingga videonya tersebar di media sosial. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu (13/9).

Setelah menerima laporan, polisi menindaklanjuti perkara tersebut. Pihak korban dan dua terlapor kemudian dipertemukan bersama orang tua masing-masing.

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing," ujarnya.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut.

"Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," jelas Bangun.

Meski diselesaikan secara damai, pihak terlapor tetap diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.

Pihak terlapor juga wajib membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.Selain itu, mereka berjanji tidak mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain.

"Apabila pihak terlapor kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia diproses dan dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Bangun mengatakan mediasi dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing. Penyelesaian tersebut mengedepankan pendekatan pembinaan serta kepentingan terbaik bagi anak.

"Orang tua para anak mendampingi saat mediasi," ujarnya.

Bangun mengatakan pihaknya mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak agar persoalan antarremaja tidak berujung pada kekerasan maupun perundungan. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan kembali video tersebut karena melibatkan anak di bawah umur.

"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat," ujarnya.