Petugas yang menjadi korban tindak kekerasan merupakan salah satu anggota Polisi Kehutanan pada Resor PTN Gunung Putri. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan hidung.

Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menjalani visum.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap fasilitas di lokasi, Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI mengalami sejumlah kerusakan, tim redaksi lain kaca jendela pecah dan kursi rusak.

Balai Besar TNGGP kemudian secara resmi melaporkan aksi perusakan dan penganiayaan tersebut kepada Kepolisian Sektor Pacet, Kabupaten Cianjur. Selanjutnya setelah lapor, dilakukan pengecekan lokasi kejadian perkara, pengumpulan barang bukti dan dokumentasi, serta penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Balai Besar TNGGP menegaskan petugas di lapangan dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan dan keselamatan pengunjung kawasan konservasi.