Andi Palanggi mengatakan, siswi itu memutuskan terlibat menyanyikan lagu rohani bukan atas instruksi sekolah. Siswi itu bahkan disarankan untuk tidak ikut dalam rangkaian ibadah pelepasan jenazah.
"Menurut gurunya itu sudah dilarang, cuma siswa menyebut sebagai bentuk dukanya. Itu sekitar ada 8 orang (siswi yang ikut menyanyi lagu rohani) kayaknya," tuturnya.
Dia mengatakan persoalan ini sudah dibahas dalam rapat dengat pendapat (RDP) DPRD Luwu yang turut melibatkan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI). Disdik Luwu juga sudah meminta keterangan dan klarifikasi pihak sekolah terkait kejadian tersebut.
"Dari penjelasan gurunya, wilayah situ kadang masyarakat seperti itu. Tapi bagaimanapun kami perintahkan hindari, tidak usah ada lagi seperti itu dan mereka yang ada di dalam video juga sudah buat pernyataan," jelasnya.