NADIKABAR.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pada tingkat banding, hukuman Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara," demikian tertulis dalam siaran pers tim penasihat hukum Nadiem yang diterima NadiKabar, Sabtu (17/10/2026).

Memori kasasi Nadiem diajukan tim penasihat hukumnya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10). Mereka memohon agar Mahkamah Agung membatalkan putusan banding Nadiem dan menyatakan Nadiem tidak bersalah.

"Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," tulisnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.

Selain itu, hakim mengubah uang pengganti Nadiem. Uang pengganti Nadiem turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim. Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman 6 tahun penjara.

"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.