NADIKABAR.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) pertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

"Saat ini JPU sedang mempelajari untuk ambil sikap ke depan nantinya seperti apa, dan nanti terkait dengan hal-hal lainnya mudah-mudahan sih segera ambil dalam waktu 14 hari ke depan. Ini kan menyatakan sikap apakah akan kasasi atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Anang mengatakan keputusan Kejagung bakal mengajukan kasasi atau tidak akan diputuskan dalam dua pekan ke depan. Terlebih, kata dia, jaksa baru menerima terkait putusan tersebut.

"Memang kemarin tim JPU sudah menerima terkait putusan dari bandingnya Pak Nadim ya dan sudah terbukti dan ada yang berbeda dengan dari PN dan kita hormati putusan tersebut," ucapnya.