Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) pertimbangka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 21:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.
Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.