Sementara itu, Ketua Umum LPAI Pusat Samsul Ridwan mengatakan koordinator wilayah seperti Barlingmascakeb baru terdapat di 14 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Ia mengatakan partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak dijamin melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi landasan bagi relawan untuk terlibat dalam berbagai upaya perlindungan anak.

Ia juga mendorong perubahan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terutama terkait pergeseran pendekatan dari keadilan restoratif menuju keadilan simetris.

Samsul menegaskan bahwa peran LPAI tidak hanya menangani kasus kekerasan yang telah terjadi, juga memperkuat pencegahan melalui edukasi, koordinasi, dan keterlibatan masyarakat.

Melalui rapat kerja tersebut, LPAI Barlingmascakeb diharapkan dapat memperkuat sinergi antardaerah dalam menjalankan program perlindungan anak serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi yang mengancam anak..