Terkait solusi, Ferry mengatakan hingga saat ini belum ada langkah yang benar-benar pasti untuk mengatasi kekeringan di Waduk Tempan. Perumda saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah operasi modifikasi cuaca. Namun, pengajuan operasi tersebut harus dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
"Untuk operasi modifikasi cuaca itu harus diajukan dulu oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pelaksananya adalah BPBD dan BNPB," kata Ferry.
Menurutnya, pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian untuk menentukan apakah kondisi suatu daerah masuk kategori ekstrem sehingga membutuhkan operasi modifikasi cuaca.
Pengajuan tersebut akan didasarkan pada koordinasi tim redaksi BPBD Kabupaten Karimun, BMKG, dan Perumda Tirta Mulia Karimun.
Saat ini, Perumda tengah mengumpulkan data historis serta kondisi terkini Waduk Tempan untuk diserahkan kepada BPBD Kabupaten Karimun. Data tersebut nantinya menjadi bagian dari proposal yang diajukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
"Perumda sedang mengumpulkan data historis dan kondisi Waduk Tempan ke BPBD Kabupaten Karimun, untuk dijadikan proposal yang ditujukan ke pemerintah pusat," ujarnya.