NADIKABAR.COM — Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya. Hellyana diberhentikan buntut kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeretnya.

Penghentian Hellyana dari Wagub Babel masa jabatan tahun 2025-2030 tertuang di Surat Keputusan Presiden RI, Nomor 102/P Tahun 2026. Surat ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

"Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030," kata Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi, Senin (28/9/2026).