Saat ini, Hellyana sedang menjalani sidang kasus penggunaan gelar palsu atau ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus ijazah palsu ini diusut oleh Bareskrim Polri.

"Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht" kata Imam.

Imam menegaskan setelah Hellyana diberhentikan sementara, semua tugas Wagub Babel diemban Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga kasus tersebut inkrah di pengadilan.