Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Pujiharini menjelaskan penetapan Tahura Gunung Muria pada April 2026 menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Tahura Muria memiliki luas 9.445 hektare. Dengan status tersebut, kawasan hutan kini menjadi kawasan konservasi yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah provinsi.
Jawa Tengah saat ini memiliki dua Tahura, yakni Tahura KGPAA Mangkunegoro I di Karanganyar dan Tahura Gunung Muria. Pengelolaan Tahura nantinya akan dibagi ke dalam sejumlah blok, termasuk blok perlindungan dan blok pemanfaatan. Pembagian tersebut dimaksudkan agar fungsi konservasi tetap terjaga tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat yang telah berlangsung sebelum penetapan Tahura.
Selain penanaman vegetasi, DLHK Jateng juga menyiapkan konservasi sipil teknis berupa pembuatan rorak atau jogangan di kawasan hutan. Bangunan konservasi tersebut berfungsi menampung air hujan agar meresap ke tanah dan membantu menjaga mata air.
Pujiharini menambahkan, masyarakat dan pegiat konservasi akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk melalui gotong royong di lapangan. (akn/ega)