Mustafa menegaskan TNI terus mengutamakan pendekatan persuasif, komunikasi sosial serta koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.

Selain itu, juga mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk tidak menggunakan, apalagi mengibarkan simbol berkaitan dengan separatis yang dilarang di Indonesia.

"TNI akan menjalankan setiap tindakan di lapangan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan hukum serta keselamatan masyarakat dan personel," ucapnya.

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan terjun ke Pidie untuk mendalami peristiwa tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemantauan untuk mendapatkan fakta-fakta dari peristiwa itu.

"Pemantauan lapangan guna mendalami kronologis peristiwa secara utuhmelalui pengumpulan fakta, bahan, dan keterangan di lokasi kejadian," kata Anis dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11).

Sementara itu organisasi nonpemerintah (ornop) KontraS Aceh lewat siaran pers menegaskan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

KontraS pun mengingatkan posisi bendera Bulan Bintang, serta UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"[UU 11/2006] secara tegas mengamanatkan perlindungan hak asasi manusia serta pemenuhan rasa aman bagi seluruh masyarakat Aceh pascaperdamaian," kata mereka dikutip dari siaran pers pada akun Instagramnya.

"Tindakan represif atau kekerasan bersenjata oleh aparat keamanan terhadap warga sipil bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat di bumi Aceh," tegas mereka.

KontraS menegaskan persoalan simbol daerah--pengibaran bendera Bulan Bintang-- harus diselesaikan melalui dialog dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun dalam kekhususan Aceh.

Atas dasar itu KontraS Aceh mendesak investigasi yang independen dan transparan. Selain itu, KontraS pun menegaskan desakan agar aparat menghentikan segala bentuk tindakan represif dan kekerasan dalam menyikapi persoalan.