Dari sisi integritas, bendahara harus menjaga kejujuran dan kedisiplinan, memisahkan keuangan pribadi dari keuangan koperasi, serta memastikan setiap transaksi memiliki bukti yang jelas.
Dari sisi profesionalisme, bendahara diharapkan menguasai pencatatan dan pelaporan keuangan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap keberlangsungan koperasi.
Sementara itu, transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui keterbukaan informasi keuangan kepada anggota, pencatatan yang dapat ditelusuri, serta komunikasi yang baik dengan ketua, pengurus, dan pengawas koperasi.
Menurut dia, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung bersama dinas terkait di kabupaten dan kota tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan pelatihan, tetapi juga melakukan pendampingan, koordinasi, dan pengawasan terhadap penerapan hasil pelatihan.
"Kami berharap pengelolaan keuangan yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. KDKMP diharapkan berkembang menjadi usaha bersama yang sehat, meningkatkan kepercayaan anggota, memperluas kesempatan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di Lampung," ujar dia.