Diketahui, Wajib Halal merupakan kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang mewajibkan seluruh produk yang beredar, dijual, atau masuk ke wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal. Implementasi Wajib Halal telah ditetapkan dimulai pada 18 Oktober mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Cholil juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
βIni dalam rangka bagaimana pengusaha itu bisa diyakini oleh pihak masyarakat yang sadar, dan produknya dibeli oleh masyarakat,β ujarnya.