NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR Sari Yuliati,menegaskan RUU Perampasan Aset harus memberikan perlindungan untuk masyarakat, khususnya korban kejahatan ekonomi seperti investasi bodong, penipuan keuangan, hingga berbagai praktik penghimpunan dana ilegal. Sari menyebut harta pelaku kejahatan harus dikembalikan kepada korban.
Sari menyebut salah satu persoalan yang selama ini dihadapi dalam penegakan hukum yakni belum optimalnya pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, tidak sedikit korban masih harus menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan, RUU Perampasan Aset diharapkan bisa memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks.
Pelaku tidak jarang menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, maupun memanfaatkan berbagai transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.