Kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan aset tapi pemulihan hak korban. Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya" jelasnya.
Sari berharap, melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, Indonesia dapat memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.
"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban," pungkasnya.