NADIKABAR.COM — Dalam rapatnya dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mengusulkan agar kursi DPRD DKI Jakarta naik menjadi 180 sampai 220. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menegaskan permintaan itu tak masuk dalam permohonan.

Wibi menegaskan bahwa permohonan yang disampaikan ke Baleg adalah formula 125 persen yang hilang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di mana formula tersebut sebelumnya sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

"Nggak sebenarnya, nggak gitu (minta tambah kursi). Jadi intinya dalam Undang-Undang Nomor 2 2024 itu kita kehilangan kursi karena penduduk Jakarta kurang dari 11 juta dari 106 kursi menjadi 85 kursi," ujar Wibi saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).

Wibi menyebut apa yang disimulasikan dalam rapat pada Kamis (1/10) kemarin itu adalah ketimpangan jumlah kursi dengan provinsi lain. Yang bahkan di provinsi lain terdapat DPRD tingkat dua, yang tak terdapat di Jakarta.

"Jadi hari ini dengan 106 kursi, satu anggota Dewan DPRD DKI Jakarta menangani kurang lebih 100 ribu penduduk Jakarta. Dibandingkan dengan Banten, dengan Jawa Barat yang hanya kurang dari 50 ribu. Dan kita nggak punyaDPRD tingkat 2," ujarnya.

"Jadi waktu rapat tadi itu hanya membangun satu simulasi saja. Tetapi yang kita mohonkan bukan itu. Yang kita mohonkan hanya kembali kepada format Undang-Undang 29 2007 Menyesuaikan saja yang ketinggalan dalam Undang-Undang 2 2024," tambahnya.