Kemudian, Wibi tak mengamini bahwa ketimpangan jumlah kursi menjadi beban bagi DPRD DKI dalam berkinerja. Namun, ia berharap jumlah kursi bisa disesuaikan karena Jakarta merupakan kota global yang tentu menjadi prioritas negara.
"Kalau dikatakan kinerja kurang itu kan sebenarnya yang bisa menilai warga Jakarta. Tapi kalau dikaitkan dengan komparasi beban representasi di provinsi-provinsi lain, timpang," katanya.
"Karena kan user-nya ini bukan hanya warga Jakarta sendiri kan. Berarti ada kepentingan pemerintah pusat, ada kepentingan.. bahkan kepentingan global juga kan. Jadi benar-benar penyusunan revisi Undang-Undang 2 tahun 2024 itu yang kami bisa sampaikan kepada teman-teman Baleg yang dirasa segmentasi terhadap jumlah kursi saja, tidak melebar terhadap hal-hal lain. Karena kami juga meminta arahan daripada pemerintah pusat, silakan saja," pungkasnya.
Sebelumnnya, Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat ini, DPRD DKI meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi, pihaknya juga mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mulanya menyampaikan jumlah kursi di DPRD saat ini berjumlah 106. Ia pun menyinggung kinerja dari DPRD Jakarta yang cukup berat.