NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Jenderal Suyudi.
"Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape, semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Dia menilai vape berbahaya lantaran adanya kandungan etomidate yang kini sulit dideteksi. Menurutnya, penting untuk melarang sepenuhnya vape demi kebaikan masyarakat.
"Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih," ucap dia.