NADIKABAR.COM β Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.
βSeseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,β kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Selain itu, dia mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.
βIya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,β usulnya.