Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Waka KPK usulkan kewenangan rampas aset pejabat tak tercantum di LHKPN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 00:30 WIB
• β± 2 menit baca
Ia juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.
Dia mengusulkan hal tersebut agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.
βKalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,β ujarnya.
Dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.