Ia juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.

Dia mengusulkan hal tersebut agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.

β€œKalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.