Menurutnya, kenaikan kelas itu merupakan keputusan yang berdasarkan nilai-nilai pedagogis yang orientasinya adalah keberhasilan belajar, bukan persentase kelulusan. Kenaikan kelas juga harus berfokus pada pencapaian kompetensi, kedisiplinan, dan partisipasi peserta didik.

"Keputusan kenaikan kelas itu ditetapkan oleh satuan pendidikan," tutur Laksmi.

Laksmi menjelaskan bahwa isu kenaikan kelas otomatis yang berkembang selama ini salah satunya disebabkan oleh target pendidikan antartahun yang kurang eksplisit.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi juga mengungkapkan bahwa selama Indonesia merdeka, disparitas mutu pendidikan di tanah air masih sangat terasa.

"Persoalan mutu pendidikan ini harus menjadi persoalan yang dihadapi bersama-bersama," tegas Unifah.

Unifah mengusulkan agar program pendidikan yang diterapkan jangan sekadar bersandar pada capaian pembelajaran. Menurutnya, sistem yang diterapkan juga harus mampu membuat anak-anak gemar belajar sehingga dapat membangun standar pembelajaran yang mampu mewujudkan cita-cita generasi penerus bangsa.

Pakar Pendidikan, Indra Charismiadji juga mempertanyakan terkait kegagalan anak yang tidak bisa membaca dan matematika. Apakah kegagalan tersebut terjadi karena anaknya, guru, sekolah, atau sistem pendidikan yang diterapkan.

Saat ini, ada upaya memperketat proses kenaikan kelas seolah mutu pendidikan akan meningkat apabila banyak anak yang tinggal kelas. Menurut Indra, setiap murid berhak untuk mendapatkan pembelajaran sesuai yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kompetensi mereka.

"Jangan sampai problemnya tidak pada anak, tetapi yang terdampak dalam perubahan sistem pendidikan adalah anak," ujar Indra.