NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menilai standar belajar nasional masih terlalu menekankan kepatuhan administratif ketimbang memberi ruang bagi peserta didik untuk tumbuh sesuai kebutuhan mereka. Menurutnya, arah tujuan pendidikan nasional perlu digeser dari sekadar memenuhi target birokrasi menuju penyediaan ruang belajar yang benar-benar memerdekakan.
"Harus ada standar belajar yang memberi ruang kepada anak didik untuk tumbuh, bebas berekspresi, dengan capaian yang terukur dalam suasana belajar yang kondusif," ujar Rerie, Rabu (28/10/2026).
Hal tersebut disampaikannya saat membuka diskusi daring hari ini bertema 'Membangun Standar Belajar yang Mendorong Motivasi dan Kualitas Pendidikan Indonesia' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.
Diskusi yang dimoderatori Usman Kansong (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. Laksmi Dewi, M.Pd. (Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran /Puskurjar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah /Kemendikdasmen).
Selain itu, hadir pula Prof. Unifah Rosyidi (Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia /PB PGRI), dan Indra Charismiadji (Pakar Pendidikan) sebagai narasumber serta Dr. Doni Koesoema, M.Ed. (Pakar Pendidikan Karakter) sebagai penanggap.
Menurut Rerie, diskusi bertema pendidikan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu sangat relevan dengan upaya perbaikan sektor pendidikan nasional. Ia berpendapat bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 bukan hanya membuka ruang untuk mewujudkan persatuan bangsa, tetapi juga ruang pembelajaran bagi anak Indonesia untuk menggapai cita-citanya.
Namun, menurut Rerie saat ini kita dihadapkan pada realita dunia pendidikan yang sarat hambatan dan tantangan. Selain masih banyak capaian kompetensi siswa yang di bawah standar, juga masih banyak terjadi ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah di tanah air.
Menurutnya, perlu diterapkan standar pembelajaran yang mampu mewujudkan proses belajar yang berkesinambungan untuk membangun komptensi peserta didik di tanah air, sesuai dengan kondisi saat ini. Rerie berharap, perbaikan standar belajar dan kurikulum tidak terjebak pada perubahan standar yang ditetapkan setiap pergantian kepemimpinan nasional.
Kepala Puskurjar, Kemendikdasmen, Laksmi Dewi juga mengungkapkan bahwa kenaikan kelas siswa itu bukan proses administratif yang otomatis, melainkan keputusan pedagogis berdasarkan bukti-bukti perkembangan dan kesiapan peserta didik.