"Polda Jawa Tengah berkomitmen menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang tidak terbukti terkait dengan perkara tidak boleh diberi stigma atau dirugikan nama baiknya. Kami juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi yang sejuk dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi dari kepolisian akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah dipastikan," imbuhnya.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, polisi melakukan penggeledahan di dua ponpes yakni di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kedua lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat persembunyian DPO berinisial I yang merupakan mantan napi perkara terorisme.