NADIKABAR.COM — Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan seluruh lembaga penegak hukum harus solid dan memperkuat kemitraan strategis dalam mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa sinergitas antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung merupakan fondasi utama untuk mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Hubungan Polri dan Kejaksaan bukan semata-mata hubungan koordinasi prosedural, melainkan harus dijadikan kemitraan strategis. Jika hanya sebatas prosedural, selesai dibahas ya sebatas dokumen. Namun jika menjadi kemitraan strategis, implementasi di lapangan hingga lini paling bawah akan jauh lebih solid," kata Wahyu dalam pertemuan bersama penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

Ia menjelaskan, pemberlakuan aturan hukum baru ini menggeser paradigma penegakan hukum di Indonesia, dari yang sebelumnya berfokus pada pengendalian kejahatan (crime control) menjadi proses hukum yang adil (due process of law).