Melalui mekanisme baru tersebut, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diperketat sejak awal guna menentukan kelanjutan suatu perkara. Hal ini ditujukan untuk memangkas birokrasi dan mencegah terjadinya pengembalian berkas perkara yang berulang-ulang (bolak-balik berkas).

"Dengan undang-undang baru ini semuanya lebih jelas. Ada pula penekanan pada restorative justice, pengakuan bersalah, hingga potensi pidana bagi penyidik jika melanggar ketentuan. Ini semua demi kepastian hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di tingkat daerah untuk tidak menempatkan diri sebagai institusi yang mendominasi, melainkan saling menghargai kewenangan masing-masing lembaga.

"Masyarakat tidak butuh ego sektoral atau kebanggaan kelompok. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang saling menguatkan, bekerja profesional, dan hadir memberikan keadilan," kata Wahyu menegaskan.