Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang Jadi Tersangka Pencabulan
Satuan Reserse Kriminal Polres Subang resmi menetapkan AT, guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus dugaan penca
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 15:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Subang resmi menetapkan AT, guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengonfirmasi status hukum AT dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.