NADIKABAR.COM — Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberi usul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). Dia mengusulkan RUU itu mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak Selasa (27/10/2026).

Dia juga mengusulkan negara dapat merampas harga pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Dia mengatakan RUU Perampasan Aset juga harus mengatur mekanisme jika pejabat itu keberatan dengan perampasan.