Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberi usul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). Dia mengusulkan RUU
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 13:40 WIB
• β± 2 menit baca
"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," usulnya.
Dia mengatakan usulan tersebut disampaikan untuk mencegah pejabat asal melapor harta di LHKPN. Dia mengatakan harta yang tertera dalam LHKPN harus sesuai kenyataan.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.