NADIKABAR.COM β Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras narasi bias pidato Perdana Menteri Kepulauan Solomon di Sidang Umum PBB, yang dinilai menyudutkan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Papua Barat.
Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pernyataan PM Solomon itu merupakan tuduhan sepihak tanpa fakta yang jelas dan cenderung menyesatkan.
βKomisi I DPR RI menolak secara tegas dan tidak menoleransi segala bentuk narasi bias yang disampaikan Perdana Menteri Kepulauan Solomon mengenai wilayah kedaulatan Indonesia,β kata Sukamta.
Menurut dia, intervensi berulang yang dilakukan oleh PM Solomon ini menunjukkan ketidakpahamannya terhadap situasi hukum di Papua.
βIntervensi berulang ini mencerminkan ketidakpahaman mendasar atas situasi hukum dan pembangunan inklusif di Papua,β ujarnya.
Selain itu, Sukamta juga mendesak pemerintah Kepulauan Solomon menghormati hukum internasional.
βKami mendesak Kepulauan Solomon untuk menghormati hukum internasional dan kedaulatan negara lain daripada mempolitisasi isu domestik Indonesia demi agenda ganda kelompok separatis,β terangnya.
Semestinya, kata dia, fokus diplomasi pemerintah Kepulauan Solomon diarahkan pada penguatan kemitraan kawasan Pasifik lebih kongkret lagi.