NADIKABAR.COM — Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan TNI mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 9 angka 1 khususnya terkait frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer terhadap pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli menjawab pertanyaan wartawan mengenai putusan MK tersebut saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).