"Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi nanti saya coba detailkan lagi," ujar Maruli Simanjuntak.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang dibacakan di Jakarta, Kamis, memerintahkan pembentuk undang-undang segera merevisi UU Peradilan Militer yang saat ini berlaku dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan apabila dalam periode waktu tersebut tidak ada perubahan, maka UU Peradilan Militer yang saat ini berlaku dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.