NADIKABAR.COM — Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan TNI mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 9 angka 1 khususnya terkait frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer terhadap pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli menjawab pertanyaan wartawan mengenai putusan MK tersebut saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).

Maruli, saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme peradilan militer saat ini, mengatakan banyak prajurit yang melanggar aturan pidana dihukum berat, misalnya seperti hukuman penjara seumur hidup.

"Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang," kata Maruli.

Ia lanjut berpendapat aturan hukum di lingkungan militer jauh lebih keras daripada peradilan umum yang diikuti oleh rakyat sipil.

"Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi nanti saya coba detailkan lagi," ujar Maruli Simanjuntak.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang dibacakan di Jakarta, Kamis, memerintahkan pembentuk undang-undang segera merevisi UU Peradilan Militer yang saat ini berlaku dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan apabila dalam periode waktu tersebut tidak ada perubahan, maka UU Peradilan Militer yang saat ini berlaku dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.