Menurut dia, pendampingan tersebut dilakukan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat Bonepantai dan tidak didasari intervensi pihak mana pun.
Dalam proses pendampingan, WALHI bersama warga turun ke lapangan untuk melihat titik-titik bekas eksplorasi, memetakan dampak yang dikeluhkan masyarakat, serta mengawal aspirasi warga dalam forum formal dengan instansi terkait dan DPRD Provinsi Gorontalo.
WALHI bersama masyarakat juga telah tiga kali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo dan instansi terkait untuk menyampaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga.
Defri mengatakan warga antara lain menyampaikan keluhan mengenai banjir bandang dan tanah longsor yang mereka duga berkaitan dengan keberadaan lubang bor bekas eksplorasi.