NADIKABAR.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Greenpeace Indonesia memberikan sejumlah catatan persoalan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah melanda sejumlah wilayah Indonesia.

Walhi mengatakan Polri sebenarnya tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk mengusut kasus karhutla. Polri harus aktif, transparan, dan akuntabel dalam penegakan hukum karhutla.

Temuan Walhi, terdapat 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi pada 1 Januari hingga 6 September 2026.

"Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang," kata Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen dikutip dari rilis resmi Walhi, pada Jumat (23/10).

Teo mengatakan penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, kepolisian harus menelusuri pengendali dan penerima manfaat melalui pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ia menyebut keterlibatan korporasi bisa dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga ketentuan UU Pencegahan Perusakan Hutan, serta memastikan tuntutan pemulihan lingkungan.

Selain itu, kata Teo, Polri wajib membuka informasi terkait korporasi siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkembangan proses penyelidikan.

"Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara di 10 provinsi: 22 penyelidikan, tujuh penyidikan, dan dua sudah di tangan jaksa. Jangan sampai perkara-perkara ini mandek dan masuk peti-es," katanya.