Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHR) Sulteng Putri mengatakan perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh negara.

Menurutnya, negara harus hadir memastikan masyarakat tidak terus-menerus dirugikan akibat aktivitas eksploitasi dan krisis iklim.

Perwakilan masyarakat dari berbagai kabupaten di Sulteng menyuarakan penolakan dan keluhan terkait dampak proyek pembangunan. Dari Kabupaten Tojo Una-Una, perwakilan komunitas lokal, Yadi, menyoroti rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Ulubongka yang akan membendung Sungai Bongka.

Pembangunan tersebut dinilai mengancam ekosistem sungai yang menjadi habitat ikan nike (duo), sekaligus sumber mata pencaharian warga.