NADIKABAR.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah mengatakan pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.
"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (19/10).
Umi menyebut dalam penanganan karhutla, pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Diketahui tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla salah satunya turut diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.