Dalam Inpers 3/2024 itu, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut menteri/kepala lembaga negara yang memiliki tugas dan tanggumg jawab terkait penanganan karhutla ini yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas.

Kemudian, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pertanian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan hingga Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.