"Sehingga kami dari hasil evaluasi kami, maka kami menyampaikan masing-masing kepala dinas di tempat kami untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena ini limbah B3, maka selesaikan secara pidana. Karena kan tidak boleh ada limbah B3 dibuang sembarangan," jelasnya.

DLH Surabaya dan DLH Kabupaten Sidoarjo saling berkoordinasi untuk mencari pihak yang membuang limbah medis berupa jarum suntik tersebut.

"Karena ini bukan main-main dan siapa yang memang sengaja menaruh limbah itu di bawahnya tol itu," pungkasnya.