Aksi nakal Imam ternyata tak dilakukan seorang diri. Ia diduga main mata dengan salah satu staf kelurahan. Namun, rekan aksinya itu rupanya sudah lebih dulu disanksi tegas dan disepak dari jabatannya.
"Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu," ceritanya. Eri menegaskan, pengembalian uang sama sekali tak mengampuni sanksi disiplin bagi oknum Satpol PP tersebut. Pemkot Surabaya tetap menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan.
"Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat," ujarnya.
Ia kembali mewanti-wanti bahwa tidak ada ruang toleransi untuk praktik pungli di lingkungan Pemkot Surabaya, terlebih soal rekrutmen pegawai. "Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat," tegasnya.