Kemudian, pada awal 2026, KLH menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Semuanya berada di Sumatera Utara. Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026.
Untuk PT NSHE, Yuliot menyampaikan terdapat pengenaan denda sekitar Rp200 miliar.
βAtas pengenaan denda sekitar Rp200 miliar yang dikenakan Kementerian Lingkungan Hidup, itu kan sudah diselesaikan, dibayar. Berarti persoalannya selesai,β ucap Yuliot.
Lebih lanjut, Yuliot juga menyampaikan terdapat denda yang dikenakan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT NSHE sekitar Rp74 miliar dan pemasangan garis polisi pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada 2025.
βUntuk pengenaan denda dari Kementerian Kehutanan karena ada kawasan hutan yang waktu itu dibersihkan sekitar 100 meter persegi, itu sudah dibayarkan. Nilainya Rp74 miliar. Berarti secara administrasi itu sudah terselesaikan semua,β ucap Yuliot.