NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono meminta pemerintah daerah menerapkan edaran yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencegah kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono dalam peninjauan lokasi kebakaran TPA Degayu di Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin (2/11) mengingatkan kebakaran di fasilitas pengolahan sampah merupakan persoalan pelik yang seharusnya dapat dicegah, terlebih di tengah situasi nasional yang sedang siaga menghadapi berbagai tantangan iklim.

"Sudah ada surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup yang keluar bulan Juli lalu, yang merinci secara mendetail langkah antisipasi yang wajib diambil Pemkot maupun Pemkab di area TPA untuk menghindari kebakaran serupa. Tadi telah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa jajarannya akan segera memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut,” jelas Wamen Diaz.

Dia merujuk kepada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Di dalam edaran tersebut telah memuat panduan komprehensif mitigasi pencegahan kebakaran TPA, khususnya dalam menghadapi anomali cuaca ekstrem akibat dampak El Nino.