Dalam kesempatan yang sama, Wamen Diaz juga mengingatkan kembali mandat nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto agar seluruh wilayah di Indonesia dapat mencapai target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.
Guna mewujudkan target tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera menyusun roadmap atau peta jalan operasional yang terukur.
"Daerah perlu mempunyai peta jalan yang jelas tentang bagaimana cara memenuhi arahan Bapak Presiden agar sampah dapat terkelola 100 persen. Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan penuh melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH) bagi Pemkot Pekalongan untuk merumuskan langkah strategis tersebut," demikian Diaz Hendropriyono.