NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono meminta pemerintah daerah menerapkan edaran yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencegah kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono dalam peninjauan lokasi kebakaran TPA Degayu di Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin (2/11) mengingatkan kebakaran di fasilitas pengolahan sampah merupakan persoalan pelik yang seharusnya dapat dicegah, terlebih di tengah situasi nasional yang sedang siaga menghadapi berbagai tantangan iklim.
"Sudah ada surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup yang keluar bulan Juli lalu, yang merinci secara mendetail langkah antisipasi yang wajib diambil Pemkot maupun Pemkab di area TPA untuk menghindari kebakaran serupa. Tadi telah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa jajarannya akan segera memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut,” jelas Wamen Diaz.
Dia merujuk kepada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Di dalam edaran tersebut telah memuat panduan komprehensif mitigasi pencegahan kebakaran TPA, khususnya dalam menghadapi anomali cuaca ekstrem akibat dampak El Nino.
Di kesempatan itu, Diaz juga menyerahkan menyerahkan bantuan peralatan pemadam kebakaran guna mempercepat proses penuntasan titik api.
Demi mendukung percepatan pemadaman, KLH/BPLH juga turut mengerahkan dukungan logistik berupa peralatan khusus yang diadaptasi dari metode penanggulangan lahan gambut.
"Kita sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, ini adalah suatu yang memprihatinkan. Saat ini kita harus fokus pada penanganan, dan kami hadir untuk membantu memberikan beberapa unit alat pemadam seperti selang, pompa jinjing, baju pemadam, serta alat suntik gambut. Karakteristik pemadaman TPA kurang lebih mirip dengan penanganan lahan gambut, sehingga membutuhkan alat injeksi khusus," tuturnya.
Kebakaran di TPA Degayu mulai terjadi pada Minggu (1/11) dan teridentifikasi oleh warga sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga kini, operasi pemadaman terus digencarkan secara sinergis melalui kolaborasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, unsur TNI-Polri, serta para relawan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Diaz juga mengingatkan kembali mandat nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto agar seluruh wilayah di Indonesia dapat mencapai target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.
Guna mewujudkan target tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera menyusun roadmap atau peta jalan operasional yang terukur.
"Daerah perlu mempunyai peta jalan yang jelas tentang bagaimana cara memenuhi arahan Bapak Presiden agar sampah dapat terkelola 100 persen. Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan penuh melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH) bagi Pemkot Pekalongan untuk merumuskan langkah strategis tersebut," demikian Diaz Hendropriyono.