Sementara itu, dari sisi ketenagakerjaan, Afriansyah mengingatkan bahwa transformasi digital tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar pekerja pers.

Perubahan dunia kerja perlu diimbangi dengan pelindungan ketenagakerjaan dan penciptaan kesempatan kerja yang inklusif.

β€œPers yang profesional dan berdaya memiliki peran vital dalam menyajikan informasi yang akurat, mencerdaskan publik, serta mengawal isu-isu ketenagakerjaan secara berimbang,” kata Wamenaker.