Kedua, lanjut Wiyagus, memperkuat pengendalian sejak tahap perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan serta pembayaran. Ketiga, memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pemberi peringatan dini dan mitra strategis.

"[APIP] sebagai early warning pimpinan, bukan untuk dimusuhi, tetapi sebagai partner untuk memproteksi bahwa kebijakan dari para kepala daerah ini benar-benar sesuai aturan," jelasnya.

Keempat, kata Wiyagus, mengintegrasikan data pengawasan serta menuntaskan tindak lanjut pengaduan dan rekomendasi. Kelima, menerjemahkan hasil kegiatan menjadi rencana aksi terukur yang memuat masalah, langkah perbaikan, penanggung jawab, batas waktu, serta bukti penyelesaiannya. Keenam, melakukan pemantauan berkala agar tindak lanjut menghasilkan perbaikan tata kelola dan menurunkan risiko penyimpangan.

Terakhir, Wiyagus mengajak kepala daerah menjaga integritas dalam setiap kebijakan karena peran daerah sangat menentukan ketahanan nasional. Ia berharap tata kelola pemerintahan yang bersih dapat menjadi warisan yang baik bagi masyarakat.