Bima memaparkan, percepatan inklusi keuangan di daerah menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 93 persen pada 2029 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025β2029. Adapun dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045 ditetapkan sebesar 98 persen.
Ia turut mengapresiasi kemajuan integrasi IKAD dalam perencanaan pembangunan daerah. Saat ini, seluruh 38 provinsi di Indonesia telah memasukkan IKAD ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Sementara di tingkat kabupaten/kota, integrasi tersebut telah dilakukan oleh 341 daerah atau sekitar 66,34 persen.
Untuk mempercepat perluasan akses keuangan sekaligus memperkuat perekonomian daerah, Bima mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyinergikan tiga unsur penting, yakni Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Kolaborasi ketiganya dinilai penting agar perluasan layanan keuangan, penguatan digitalisasi, dan pengendalian harga dapat berjalan seiring.
βKalau tiga ini bisa sinergi, bisa kolaborasi, maka target kita memperluas akses keuangan, memperkuat digitalisasi, menjaga stabilitas harga, ujung-ujungnya akan betul-betul mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,β tuturnya.