Wamenhut mengatakan salah satu peluang strategis dalam transformasi ekonomi kehutanan adalah pengembangan nilai ekonomi karbon.
βHutan, lahan gambut, dan mangrove memiliki peran penting dalam menyerap dan menyimpan karbon sekaligus menjaga fungsi ekologis yang mendukung kehidupan masyarakat,β ujar dia.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat kerangka kebijakan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca menjadi salah satu landasan kebijakan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Kebijakan tersebut, lanjut Rohmat, membuka peluang perdagangan karbon yang lebih luas, termasuk melalui mekanisme pasar karbon sukarela (voluntary carbon market).